rokok batangan
Foto ilustrasi

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan. Itu dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi, seperti mengutip dari setkab.go.id, Kamis (29/12/2022)

Jokowi mengungkapkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” tegasnya.

Baca Juga :  Komnas PA Sebut Kabupaten Bogor Zona Merah Kekerasan Anak

Adapun aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Sementara melansir cnnindonesia.com, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokok ketengan.

Pasalnya, jumlah perokok pemula terus mengalami kenaikan. Pada 2020, perokok baru berusia remaja naik 10 persen.

Jumlah tersebut mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

“Riskesdas mencatat hingga 2020 sebanyak 10,61 persen remaja mulai merokok,” kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno.

Namun, ia mengingatkan upaya pelarangan penjualan rokok ketengan harus dibarengi mekanisme pengawasan. Dalam konteks ini, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan.

Baca Juga :  PKJN-RSJMM dan Dompet Du'afa Sepakat Mandirikan ODGJ di Masyarakat

“Mayoritas penjualan ketengan dilakukan oleh kios atau kelontong kecil, di bawah pengawasan dinas perdagangan atau dinas UMKM,” ujarnya

Menurutnya, industri rokok akan menentang wacana ini. Meski begitu, Agus meminta pemerintah tidak mengendorkan sikap terkait kebijakan ini.

“Penjualan ketengan adalah shortcut meremajakan konsumennya. Mereka menggaet perokok baru menggantikan perokok lama yang sudah sakit-sakitan,” katanya.

Tak cuma melarang penjualan rokok ketengan, Agus menyebut kebijakan pengendalian rokok lainnya perlu dilakukan demi efektivitas kebijakan.

“Contohnya pelarangan iklan rokok secara total, penerapan kawasan tanpa rokok, kenaikan cukai dan perluasan peringatan kesehatan bergambar,” tuntas Agus.

=========================================================