KPK Bongkar Suap Pajak, Menkeu Purbaya: Pegawai Bermasalah Bisa Dirumahkan

Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tegas terbongkarnya kasus dugaan suap pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk kemungkinan rotasi hingga penempatan di wilayah terpencil bagi pegawai yang terindikasi bermasalah.

Purbaya menyebut langkah rotasi menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan Kementerian Keuangan untuk membersihkan institusi pajak dari praktik-praktik menyimpang. Bahkan, ia tak menutup kemungkinan pegawai yang terbukti melanggar hukum akan dirumahkan.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah. Yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau di rumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya, dikutip dari detik.com Rabu (14/1/2026).

Advertisement

Meski demikian, Purbaya menegaskan rotasi tidak dilakukan secara serampangan. Ia menekankan bahwa langkah tersebut hanya akan diterapkan kepada pegawai yang masih menunjukkan itikad baik. Karena itu, proses penilaian internal masih terus berjalan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan

“Rotasi habis. Kan ada yang bisa kalau baik sedikit, terlibat sedikit, dirotasi. Tapi kalau udah jahat dirotasi kan nggak ada gunanya. Kita sedang menilai itu,” tegasnya.

Kasus yang menyeret DJP ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut potensi kebocoran penerimaan negara hampir mencapai Rp60 miliar.

Perkara bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi kekurangan pembayaran pajak. Atas hasil pemeriksaan itu, pihak perusahaan mengajukan sanggahan.

Baca Juga :  PT Sentul City Tbk Catat Penjualan Rp 3,4 Triliun pada 2024

Dalam proses sanggahan tersebut, diduga terjadi praktik tawar-menawar antara PT WP dan pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan inilah yang kemudian mengantarkan KPK mengusut kasus tersebut hingga menetapkan para tersangka.

KPK menetapkan tiga orang sebagai penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, yaitu Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan besar dalam reformasi birokrasi perpajakan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah untuk membersihkan institusi strategis pengelola penerimaan negara dari praktik korupsi.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel