Pemkot Bogor Ajukan Penambahan Hibah Lahan dari 1,9 Jadi 3,1 Hektare

Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tengah) menerima kunjungan Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia di Balai Kota Bogor, Kamis (18/12/2025). Foto : Dok. Diskominfo Kota Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGORPemkot Bogor tengah menunggu penambahan luas lahan hibah dari semula 1,9 hektare menjadi 3,1 hektare. Pemkot juga mengajukan permohonan pemanfaatan gedung bekas Kantor Imigrasi lama untuk relokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

“Kami menunggu penambahan luas hibah dari 1,9 ditambah 2,2 menjadi 3,1 (hektare). Selain lahan, Pemkot Bogor juga mengajukan permohonan untuk memanfaatkan aset kantor imigrasi lama sebagai relokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, saat menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (18/12/2025). Pertemuan membahas pemanfaatan aset dan hibah lahan untuk mendukung pelayanan pemerintahan di Kota Bogor.

Baca Juga :  Branch Office BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan TJSL Pembangunan Perluasan Masjid  Al-Musthofa

Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor memiliki lahan hasil kompensasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan. Selain itu, terdapat lahan lain yang telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk keperluan pembangunan lembaga pemasyarakatan.

Advertisement

Ia mengaku terbantu dengan skema pinjam pakai aset Kantor Imigrasi Kota Bogor yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan kecamatan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Senin 11 Maret 2024

Sementara itu, Asep Kurnia menyampaikan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi bekas Kantor Imigrasi lama serta lahan yang berada di Pasir Jambu. Ia menyatakan, permohonan hibah tersebut pada prinsipnya dapat diproses dan dimanfaatkan oleh Pemkot Bogor.

“Saya sampaikan bahwa insya Allah itu bisa dihibahkan ke Wali Kota Bogor. Dalam prosesnya, bisa dijadikan hak pinjam pakai untuk penggunaan kantor kecamatan,” ujarnya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel