
TIMETODAY.ID — Setiap 21 April, nama Kartini menggema di penjuru negeri. Di sekolah-sekolah, anak-anak berbaris dalam kebaya dan blangkon. Di kantor-kantor, tumpeng dilombakan, puisi dibacakan, dan pidato-pidato resmi memuji perempuan sebagai “tiang bangsa”.
Namun, di balik selebrasi tahunan ini, ada pertanyaan yang lebih dalam: apakah semangat Kartini benar-benar hidup dalam kebijakan negara?
Kartini mungkin tak akan tersenyum jika ia bisa menyaksikan perayaannya hari ini. Sebab perjuangannya bukan soal kebaya atau bunga. Ia menulis surat-surat sebagai bentuk perlawanan—bukan simbol keanggunan, tapi protes yang tajam terhadap ketidakadilan yang dialami kaumnya. Ia ingin perempuan dihormati, bukan disakralkan lalu dilupakan.
Panggung Seremonial, Ruang Hampa Suara Perempuan
Ketika negara berbicara tentang perempuan, sering kali yang terdengar bukan suara otentik mereka, tapi gema dari ruang sidang yang jauh dari pengalaman nyata perempuan. Kata-kata seperti “ibu bangsa”, “srikandi”, atau “kartini modern” kerap mengisi pidato seremonial, namun dalam proses legislasi dan kebijakan, suara perempuan justru tereduksi menjadi angka dan indikator.
Dalam kenyataan, perempuan masih menjadi kelompok yang paling terpinggirkan dalam pengambilan keputusan penting. RUU Cipta Kerja disahkan tanpa mendengar buruh perempuan. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tak kunjung disahkan setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Revisi KUHP justru memuat pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.
“Negara berbicara dalam bahasa birokrasi. Perempuan bicara dari perut yang lapar, rahim yang dilecehkan, tubuh yang dijadikan objek moral.”
Dua bahasa ini jarang bertemu. Negara memiliki data, strategi, bahkan teknologi. Tapi masalah utamanya bukan ketidaktahuan—melainkan ketidakpedulian.
Ketika Tubuh Perempuan Tak Diakui Negara
Setiap tahun, Komnas Perempuan mencatat peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan, namun gerak negara jauh lebih lambat dari data yang mereka miliki. Pendampingan korban masih minim, akses keadilan sering terhalang, dan dalam banyak kasus, negara justru hadir sebagai pelaku pasif—membiarkan kekerasan terjadi tanpa perlindungan nyata.
“Ketika aparat menyuruh korban pemerkosaan untuk ‘memaafkan demi keluarga’, itu bukan sekadar pengabaian. Itu adalah kekerasan negara.”
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi secercah harapan, namun belum cukup. Sistem peradilan masih menyulitkan korban. Kampus masih bungkam saat dosennya dilaporkan melecehkan mahasiswi. Dan negara lebih sibuk mengatur moral tubuh perempuan daripada melindungi mereka saat disakiti.
Politik Maskulin, Perempuan sebagai Angka
Keterwakilan perempuan dalam struktur kekuasaan juga masih rendah. Dari 48 menteri, hanya 5 yang perempuan. Dari 481 kepala daerah hasil Pilkada, hanya 43 perempuan. Di DPR RI, hanya 127 dari 580 anggota parlemen adalah perempuan, mayoritas berasal dari dinasti politik.
Ketimpangan ini menciptakan kebijakan yang bias maskulin. Perempuan dihitung saat dibutuhkan—sebagai pemilih, target bansos, atau indikator pembangunan—tetapi tidak dilibatkan secara bermakna dalam perumusan kebijakan.
Kartini: Antara Simbol dan Pemikiran yang Terlupakan
Kartini bukan hanya kisah inspiratif. Ia adalah pemikir kritis yang menulis tentang pendidikan, kebebasan, dan kesetaraan. Namun negara hari ini justru sibuk membingkai Kartini sebagai simbol—bukan sebagai pemikiran yang harus dihidupi.
Perempuan tak butuh disanjung sebagai “ibu mulia” jika tubuh mereka tetap dikontrol dan suara mereka terus dikebiri. Mereka tidak ingin dikenang, mereka ingin didengar. Mereka tidak menuntut negara jadi feminis, tapi jadi manusiawi.
Karena kesetaraan bukan soal pilihan politik. Ia adalah amanat konstitusi. Dan dalam dunia yang tak setara, netralitas negara justru berarti keberpihakan pada yang kuat.
Perempuan telah lama berjalan sendiri. Kini saatnya negara berjalan bersama mereka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel


































