TIMETODAY.ID – 33 tersangka penyalahgunaan Narkotika berbagai jenis diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota. 4 diantaranya residivis.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di wilayah berbeda di Kota Bogor, seperti Bogor Utara ada 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, di Bogor Tengah ada 5 titik, Bogor Barat 9 titik dan Tanah sereal 5 titik.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut penangkapan 33 pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan periode bulan Mei 2023 hingga Juni 6 Juni 2023. Dengan rincian penyalahgunaan sabu-sabu berjumlah 16 orang, ganja 4 orang, tembakau sintetis 9 orang, kemudian psikotropika berjumlah 4 orang. Rata-rata usia pelaku 28 tahun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan ini sabu berjumlah 223,88 gram, ganja seberat 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram dan psikotropika berupa obat-obatan sebanyak 149 butir,” urai Bismo kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sambung Bismo modus operandinya dari transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel. Pembeli melakukan pemesanan ke bandar dengan menggunakan media sosial.
Sementara untuk 4 orang residivis, kata Bismo mereka sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Paledang, lalu di Cilegon dan Cirebon dan diantaranya ada yang sudah melakukan dua hingga tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Toko Kosmetik di Bogor Digerebek Polisi, Dua Pria Diamankan
“Modusnya, mereka membeli melalui Instagram bibit atau biang semprot untuk penyalahgunaan tembakau sintetis. Kemudian pelaku menyemprotkan biang itu melalui tembakau lalu diedarkan melalui media sosial,” terang Bismo.
Bismo menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini akan terus dikembangkan hingga ke jaringan berikutnya.
Atas perbutannya para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat jerat undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Turnamen Bulutangkis BWF Hingga Akhir Tahun 2023
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan mengandung psikotropika dijerat dengan undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 60 ayat 2 Undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak serratus juta rupiah.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana menyampaikan bahwa sebagian dari para tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan kurir dan bandar.