TIMETODAY.ID – Fenomena seorang muslim penumpang KRL yang melakukan shalat di dalam kendaraan umum menjadi perbincangan publik. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam perihal ini? sah atau tidak salatnya.
Bahwa pada prinsipnya shalat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Shalat juga dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Secara prinsip ibadah shalat dikatakan sah ketika memenuhi syarat, di antaranya suci pada badan, pakaian, dan tempat shalatnya dari segala najis. Orang yang shalat juga diharuskan suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Baca Juga: Batalkah Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa
Adapun terkait tempat, Islam melalui hadits berikut ini menyebutkan lokasi atau area yang sebaiknya dihindari untuk melakukan shalat.
Riwayat hadits berikut ini menyebut sedikitnya tujuh tempat yang tidak direkomendasikan untuk shalat padanya:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَال نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ اَلْمَزْبَلَةِ، وَالْمَجْزَرَةِ، وَالْمَقْبَرَةِ، وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ، وَالْحَمَّامِ، وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Baca Juga: Manfaat Shalat Tarawih Untuk Kesehatan Pencernaan, Selama Puasa Ramadan 1444 H
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw melarang pelaksanaan shalat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah,” (HR At-Tirmidzi).
Dari hadits ini, ulama kemudian menjelaskan alasan larangan shalat pada tujuh area tersebut. Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar menghimpun sejumlah pertimbangan.
Atau rasionalisasi larangan shalat di tengah jalan, yaitu salah satu area yang tidak disarankan untuk melaksanakan ibadah shalat.
Baca Juga: Tips Terhindar dari Dehidrasi saat Menjalankan Ibadan Puasa Ramadan
وأما في قارعة الطريق فلما فيها من شغل الخاطر المؤدي إلى ذهاب الخشوع الذي هو سر الصلاة وقيل لأنها مظنة النجاسة وقيل لأن الصلاة فيها شغل لحق المار ولهذا قال أبو طالب إنها لا تصح الصلاة فيها ولو كانت واسعة قال لاقتضاء النهي الفساد
Artinya, “Adapun shalat di tengah jalan (dilarang) karena mengganggu konsentrasi yang dapat menyebabkan kehilangan kekhusyukan yang menjadi sirr (rahasia) shalat. Ada ulama berpendapat karena jalan itu tempat dugaan najis.
Artikel Terkait
CEK FAKTA : Raffi Ahmad Terpaksa Menikahi Mimi Bayuh Setelah Dinyatakan Positif Hamil
Thomas Doll Beserta Enam Pemain Persija Jakarta Resmi Diperpanjang Kontrak
Ayah David, Jonathan Latumahina Ucapkan Sumpah Tak Mengampuni Mario Dandy
Saksikan Laga Tunda Lawan Persita, Kehadiran Gading Marten Antara Motivasi dan Beban Bagi Pemain Persik Kediri
Netizen Heboh Atas Penampilan Lucinta Luna Berhijab, Malaikat Jadi Bingung