TIMETODAY.ID – Kepala seksi (kasi) Humas Polres Tangerang Ipda Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto dengan tegas bakal menindak oknum ormas yang memaksa minta Tunjangan Hari Raya atau THR ke pelaku usaha.
“Jajaran Polres Tangsel akan menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," ungkap Galih dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Menurutnya, tindakan meminta sumbangan dengan cara memaksa masuk dalam tindak pemerasan dan tergolong perbuatan praktik premanisme.
Baca Juga: Puluhan Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diciduk Polisi
Dengan demikian, Galih mengimbau kepada masyarakat jika menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke polisi.
"Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuntas Galih.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News