• Jumat, 22 September 2023

Sengketa Tanah Berujung Ricuh Antara Pemilik dan Aparat Kepolisian

- Selasa, 19 September 2023 | 07:58 WIB
Kasus tanah ini, pihak Polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. Yang sifatnya pidana akan diproses jika perdata diluar hak Polsek. (FOTO : IST)
Kasus tanah ini, pihak Polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. Yang sifatnya pidana akan diproses jika perdata diluar hak Polsek. (FOTO : IST)

TIMETODAY.ID Kisruh permasalahan kepemilikan lahan tanah antara Steven dan ahli waris tanah garapan atas nama Alimin bin Inin di Rt 02/16  Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Berbuntut panjang.

Walhasil pengurus wilayah RT, RW dan LPM Kelurahan Bedahan dipanggil penegak hukum yakni Polsek Bojongsari Kota Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan mengatakan, pihak yang berkonflik menyelesaikan dijalur hukum.

Baca Juga: AHY HARUS BELAJAR POLITIK SEPERTI PUAN MAHARANI

Bisa ke Pengadilan, sengketa lewat BPN, tugas kita hanya mengamankan. Dalam artian apapun proses yang  berjalan kita pasti mengutamakan keamanan dan ketertiban diwilayah kami.

"Baru kali ini ada laporan terkait permasalahan tanah. Kami tidak akan keluar dari ranah kami,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan.

 “Permasalahan ini ranahnya kelurahan, kecamatan, terkait permasalahan tanah ini, yang sifatnya pidana kita akan tangani,  pihak kelurahan dan kecamatan harus tegas," tambah Kapolsek Bojongsari.

Baca Juga: Cegah Penyakit Tuberkulosis, Dinkes Kabupaten Bogor Berkolaborasi dengan USAID

Dia mengatakan, kasus tanah ini, pihak Polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. Yang sifatnya pidana akan diproses jika perdata diluar hak Polsek.

Asikin, salah satu keluarga ahli waris anak yang paling tua dari Alimin bin Inin mengatakan, ahli waris sejak tahun 1964 bukti waris sudah ada, dan belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain.

Dia juga merasa keberatan dengan adanya pihak yang mengakui pemilik dari lahan atau tanahnya dengan sertifikat tahun 2013 itu.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Darurat Kekerasan Anak, Begini Kata Komisi Perlindungan Anak Daerah

"Saya ahli waris mutlak dan penduduk sini pun tahu saya pengelola dan ahli warisnya saya. Saya tidak gentar dan akan melawan, karena ada dasar bukti SK Kinag dan dilampiri segel, dan belum sempat diurusi ke BPN untuk kepemilikan dengan bukti ke sertifikat,” kata Asikin.

“Disini ada RT, RW, LPM, Kelurahan, silahkan kita bicara, jangan cara kita seperti binatang, dengan mengklaim tanah dan bawa pasukan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Iman Rahman Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY HARUS BELAJAR POLITIK SEPERTI PUAN MAHARANI

Jumat, 15 September 2023 | 17:06 WIB
X