Batalkah Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:09 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepikcom)
Ilustrasi (Foto : Freepikcom)

TIMETODAY.ID – Mimpi basah bagi pria yang sudah baligh atau dewasa merupakan hal yang wajar.

Menurut pandangan Islam, mimpi basah tidak termasuk sebagai dosa atau kesalahan.

Lantas bagaimana hukumnya apabila seseorang mimpi basah di siang hari saat puasa, apakah puasanya batal?

Baca Juga: Manfaat Shalat Tarawih Untuk Kesehatan Pencernaan, Selama Puasa Ramadan 1444 H

Melansir beberapa sumber, berdasarkan pendapat ulama mimpi basah di siang hari saat puasa tidak membatalkan.

Sebab kondisi itu seseorang sedang di bawah alam sadar atau di luar kontrol.

Sebaliknya, apabila seseorang dengan secara sengaja mengeluarkan mani pada siang hari maka bisa membuat batal puasanya.

Baca Juga: Bolehkan Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadan 1444 H, Simak Penjelasannya

Mengutip kitab Fiqih, sebagian besar ulama dari mazhab empat seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa mimpi keluar mani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa.

Pendapat itu merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mimpi itu “mimpi basah” dari Allah. Apabila seseorang mengalaminya maka dia harus mandi.”

Apabila dihubungkan dengan puasa, maka hadits itu menyatakan bahwa mimpi basah di luar kesadaran tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Keutamaan Doa Puasa Hari Ketiga dan Keempat Ramadan

Namun, setiap seseorang mengalami mimpis basah di siang hari saat berpuasa tentunya diwajibkan untuk mandi junub.

Jika belum bersuci dengan cara mandi junub yang benar sesuai syarat, maka tidak diperkenankan melaksanakan salat, membaca Qur’an hingga masuk masjid.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Bambang Supriyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X