Tolak Perpanjang Jabatan Emmanuel Macron, 800.000 Warga Prancis Turun Ke Jalan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:45 WIB
Penolakan besar-besaran terhadap perpanjang masa jabatan Presiden Emmanuel Macron dari usia 62 diperpanjang menjadi 64 tahun. (FOTO : AP PHOTO)
Penolakan besar-besaran terhadap perpanjang masa jabatan Presiden Emmanuel Macron dari usia 62 diperpanjang menjadi 64 tahun. (FOTO : AP PHOTO)

TIMETODAY.ID – Demo di Prancis terus bergejolak, menolak perpanjang masa jabatan Presiden Prancis Emmanuel Macron, 800.000 masa pun turun ke jalan menyerukan penolakannya.

Penolakan besar-besaran terhadap reformasi pensiunnya Presiden Emmanuel Macron dari usia 62 diperpanjang menjadi 64 tahun, pemicu demo pecah selama berhari hari di Prancis.

Demonstran bentrok dengan polisi dalam protes yang agresif dan bahkan kekerasan selama beberapa minggu terakhir karena warga Paris tetap marah dengan perubahan Macron pada program pensiun Prancis.

Baca Juga: Ketegangan di Suriah Meningkat, Militer AS Menembak Jatuh Drone Milik Iran

Emmanuel Macron yang pemerintahannya selamat dari mosi tidak percaya pada hari Senin setelah mendorong undang-undang kontroversial awal bulan ini.

Emmanuel Macron berpendapat bahwa perubahan diperlukan untuk menjaga agar program jaminan sosial Prancis tidak bangkrut.

Namun pernyataan Emmanuel Macron  itu membuat gejolak di tengah masyarakat Prancis, polisi terpaksa menggunakan gas air mata dan menggunakan pentungan untuk membubarkan kerumunan pengunjuk rasa.

Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditi Akan Merusak Perayaan Ramadan 1444 H

Beberapa pengunjuk rasa mulai melempar batu dan meluncurkan kembang api ke arah petugas polisi di jalan raya Grands Boulevards, lapor France24. Sekitar 250 protes juga terus dilakukan di seluruh negeri.

Demonstrasi telah menyebabkan gangguan besar-besaran di seluruh Prancis dengan layanan sampah dan sanitasi berhenti bekerja sebagai unjuk rasa.

Kereta berkecepatan tinggi dan regional, bersama dengan metro, mengalami gangguan penjadwalan, dan sekitar 30 persen dari semua penerbangan dari Bandara Orly Paris telah dibatalkan.

Baca Juga: Korea Utara Melakukan Uji Coba Drone Nuklir Bawah Air

Tujuan wisata utama seperti Menara Eiffel dan Istana Versailles juga ditutup Kamis.

Macron pada hari Rabu menolak untuk mengalah pada undang-undang, yang sekarang tergantung pada Dewan Konstitusi - badan konstitusional tertinggi Prancis - untuk disahkan setelah didorong melalui majelis rendah parlemen dan disahkan di Senat.

Halaman:

Editor: Iman Rahman Hakim

Sumber: foxnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X