TIMETODAY.ID – artis kontroversial Nikita Mirzani kembali membuat ulah usai beberapa waktu lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten karena tersandung kasus pencemaran nama baik.
Kini, Nyai sapaan akrabnya kembali dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya karena kasus serupa yang dilakukannya di media sosial.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Baca Juga : Jangan Asal Beli, Begini Tips Memilih Tablet Terbaik di Tahun 2023
Melansir PJMNews.com, Sabtu 4 Februari 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menbenarkan adanya laporan itu.
Menurutnya laporan itu tercantum dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Dalam laporan tersebut, sambung Trunoyudo pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
Baca Juga : Jesse Metzger Ayah 3 Anak di Texas Jadi Korban Begal, Ini Penjelasan Polisi
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” jelasnya.
Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(Fajar Ramadhan/Hadi Ismanto/PMJNews.com)