• Jumat, 22 September 2023

Ngaku Diancam, Rebecca Klopper Kirim Uang 30 Juta ke Pelaku Penyebar Video Asusila 47 Detik

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:54 WIB
Rebecca Klopper
Rebecca Klopper

TIMETODAY.ID – Kasus video asusila 47 detik mirip Rebecca Klopper kian memanas.

Terbaru, pemain Virgo and The Sparklings itu terang-terangan mengaku menjadi korban pemerasan.

Bahkan, kekasih dari Fadly Fasial itu sempat mengirimkan uang sebesar 30 juta rupiah kepada pelaku terkait video asusilanya.

Baca Juga: Peduli Thalassaemia, PMI dan POPTI  serta HIPAKAD Kota Bogor Gelar Donor Darah

Pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa kliennya itu mengaku diperas dan diancam oleh pelaku yang saat itu bakal menyebarluaskan video asusila itu.

Bukan itu saja, Rebecca Klooper juga sempat membuat laporan kepada polisi pada 6 Oktober tahun 2022 lalu.

“Bulan Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudari RK melalui kakaknya, temannya, yang juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK untuk membuat laporan polisi,” kata Ahmad Ramzy kepada wartawan.

Baca Juga: Pie Es Krim Oreo yang Lezat Creamy Favorit Keluarga Dijamin Ketagihan, Cocok untuk Dessert

Laporan itu, sambungnya terkait pemerasan dan pengancaman video asusial yang saat ini tengah ramai beredar.

Dengan nomor laporan LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri. Saat membuat laporan, pihaknya sebagai pelapor, sementara Rebecca Klopper merupakan korban.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menangani kasus itu dan menetapkan dua tersangka berinisial RFM dan NR.

Baca Juga: Sederet Lokasi Wisata Majalengka Paling Hits dengan Keindahan Alamnya yang Memukau

Dari kedua tersangka itu, Ahmad Ramzy menyebut kliennya itu mengenal salah satu tersangkanya.

“Pemerasannya menggunakan akun Instagram, melalui Direct Messages atau DM dengan memberikan ancaman akan menyebarkan video. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar 30 juta (secara) berangsur. Jadi tersangka mengancam sekali,” urainya.

Akan tetapi, perkara tersebut selesai melalui restorative justice dan Ahmad Ramzy juga telah mencabut laporannya per tanggal 28 November 2022.

Halaman:

Editor: Bambang Supriyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X