TIMETODAY.ID – DA (35) tersangka mutilasi terhadap R (43) yang mayatnya ditemukan warga di semak-semak Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diringkus.
Polisi menetapkan DA sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut korban dibunuh hingga dimutilasi oleh tersangka di salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur atau Nyekar Jelang Ramadhan, Begini Kata Syekh Nawawi al-Bantani
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Iman ia dan korban telah tinggal bersama selama empat bulan di apartemen tersebut.
"Hubungannya hanya teman," ungkap Iman kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Tersangka dijerat pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Baca Juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat 1 Ramadan 2023
“Tersangka terancam hukuman mati,” tuntas Iman.
Dikabarkan sebelumnya, Polisi menangkap pelaku DA di Yogyakarta, Jawa Tengah.
Kepada polisi, pelaku beralasan membunuh korban lantaran akan disodomi.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Artikel Terkait
Geger! Koper Berisi Mayat Ditemukan Warga Bogor di Semak-semak
Polisi Beberkan Ciri ciri Mayat Dalam Koper Merah yang Ditemukan Warga Bogor
Kronologis Penemuan Mayat dalam Koper Merah di Bogor
Identitas Mayat Dalam Koper Terkuak, Polisi Buru Pelaku
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Ditangkap, Ini Dalihnya