• Jumat, 22 September 2023

KASUS REMPANG MELANGGAR TUJUAN NEGARA

- Senin, 18 September 2023 | 08:16 WIB
Penulis Opini Heru B Setyawan. (FOTO : IST)
Penulis Opini Heru B Setyawan. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

PENULIS heran bin bingung sekelas Menko, Panglima TNI bahkan Presiden RI dalam menanggapi kejadian kasus rekolasi paksa Pulau Rempang.

Bagaimana tidak bingung, bukankah tujuan negara itu yang terdapat dalam Pembukaan alinea ke 4  UUD NRI Tahun 1945, salah satunya adalah negara itu harus melindungi rakyatnya.

Isi Pembukaan alinea ke 4 UUD NRI tahun  1945 lengkapnya adalah:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga: AHY HARUS BELAJAR POLITIK SEPERTI PUAN MAHARANI

Dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: KODE ETIK GURU UNTUK MENCEGAH PELECEHAN SEXUAL DI SEKOLAH

Presiden Jokowi mengatakan, kekisruhan yang terjadi di Pulau Rempang sebenarnya bisa diselesaikan di tempat, tanpa harus menunggu Presiden.

Pemerintah daerah maupun aparat bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat."Masa urusan gitu sampe Presiden," ungkap Jokowi dalam acara Infrastructure Forum di The Kasablanka Hall, (13/9/2023).

Jelas ini perkataan kurang bijaksana, sebagai seorang presiden, terkesan lepas tangan dan tidak peduli dengan rakyatnya. Dan hal ini jelas bertentangan dengan tujuan negara, seperti di atas, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: Sunggguh Tega, 123 Desa Dilanda Krisis Air Bersih, Diduga Anggota Dewan Akan Pelesiran ke Luar Negeri

Halaman:

Editor: Iman Rahman Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KASUS REMPANG MELANGGAR TUJUAN NEGARA

Senin, 18 September 2023 | 08:16 WIB
X