• Jumat, 22 September 2023

Cabuli Siswinya, Oknum Guru SD di Bogor Ditangkap. Pengakuannya Bikin Geleng-geleng Kepala

- Selasa, 12 September 2023 | 19:24 WIB
BBS (30) oknum guru sekolah dasar negeri di Kota Bogor ditangkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota karena terlibat tindakan asusila terhadap sejumlah sejumlah siswinya. (Foto : timetoday.id)
BBS (30) oknum guru sekolah dasar negeri di Kota Bogor ditangkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota karena terlibat tindakan asusila terhadap sejumlah sejumlah siswinya. (Foto : timetoday.id)

TIMETODAY.ID - BBS (30), seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Bogor, ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota karena terlibat dalam tindakan asusila terhadap sejumlah sejumlah siswinya. Penangkapan terhadap BBS dilakukan pada Senin (11/9/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kompol Rizka Fadhila, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan BBS dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa orang tua siswa yang mengklaim bahwa anak perempuan mereka telah menjadi korban perlakuan tidak pantas dari seorang guru di sekolah tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian segera mengambil tindakan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Gandeng Gramedia Academy Gojek Luluskan Ribuan Anak Mitra Driver

“BBS diidentifikasi melakukan tindakan asusila mulai dari Desember 2022 dan yang terbaru pada bulan Mei 2023,” kata Rizka kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.

Rizka juga menyebutkan bahwa BBS adalah seorang wali murid di SDN setempat dan memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Menurutnya, terdapat informasi tambahan mengenai empat korban lainnya, tetapi polisi masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum dapat memverifikasinya.

Baca Juga: Naiki Cafe, Tempat Nongkrong Terluas di Malang yang Menawarkan Pengalaman yang Seru

“Semua korban yang teridentifikasi hingga saat ini adalah perempuan,” beber Rizka.

Rizka menjelaskan bahwa BBS melakukan tindakan asusila terhadap siswa-siswanya yang berada di kelas 5 sejak Desember 2022.

Meskipun ada delapan korban yang telah diidentifikasi, pihak kepolisian masih terus berusaha untuk berkomunikasi dengan sekolah, didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor, untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melaporkan atau menceritakan kepada penyidik.

Baca Juga: Menanti Asa di Bawah Terpal Oranye

“Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan tindakan asusila karena khilaf. Oleh karena itu, pelaku akan menjalani pemeriksaan psikologis,” terang Rizka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar. Terdapat juga ancaman penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana tersebut. ***

Halaman:

Editor: Bambang Supriyadi

Tags

Terkini

KASUS REMPANG MELANGGAR TUJUAN NEGARA

Senin, 18 September 2023 | 08:16 WIB
X