TIMETODAY.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk memahami secara rinci aturan yang tertera dalam undang-undang mengenai pengisian jabatan eselon II.
Kendati sudah dilantik secara resmi sebagai Bupati Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Iwan Setiawan tak bisa secara sembarangan untuk mengambil keputusan strategis.
Rudy menjelaskan, seorang kepala daerah yang telah dilantik secara definitif harus memimpin sekurang-kurangnya selama enam bulan untuk memutuskan hal strategis.
Baca Juga: Resep Kepiting Andaliman, Hidangan Pembuka yang Disajikan Bagi Tamu VVIP KTT ASEAN
"Walaupun sudah menjadi bupati secara definitif, ada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rudy Susmanto, Kamis (7/9/2023).
Ia menyebut, apabila kepala daerah belum menjabat selama enam bulan maka harus tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti aturan sebelumnya menjadi pelaksana tugas (Plt)
"Dimana enam bulan sebelum masa jabatan berakhir pada saat mengambil kebijakan yang bersifat strategis harus mendapat izin Kemendagri," jelas dia.
Baca Juga: Penerapan Skema Gage di Kabupaten Bogor Direstui Ketua DPRD, Rudy Susmanto : Ada Syaratnya
Disamping ketentuan yang sama itu, tambah Rudy, pihaknya akan terus mendukung visi misi Bupati Bogor dengan mendorong secara bersama pengisian jabatan yang kosong di sejumlah SKPD.
"Tahapannya masih sama, tentunya kita sangat berharap dan harus kita dorong bersama-sama karena sebelum kita menjawab infrastruktur dan sebagainya pemangku kebijakan supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu harus segera terisi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut akan mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan melantik 9 pejabat eselon II pekan ini.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Lapangan Futsal di Bogor, Catat Lokasi dan Jam Operasionalnya
Ia mengatakan, pelantikan dan pengisian kekosongan jabatan di pemerintahan Kabupaten Bogor sebenarnya dapat segera diisi.
Namun, kata dia, pihaknya masih menyelesaikan persoalan yang lain usai resmi dilantik menjadi Bupati Bogor sisa jabatan 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil